Rabu, 01 Mei 2013

Tugas 1.1 Pengertian Bank (Umum)













Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan. 

Menurut UU no. 10 th 1998

Bank : 
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan pengertian  Bank  Umum  adalah  bank  yang  melaksanakan kegiatan  usahanya secara konvensional  dan  atau berdasarkan prisip  syariah  yang  dalam  kegiatannya  memberikan  jasa  lalu 
lintas pembayaran, atau bank komersial.

Dari dua definisi diatas kita dapate perluas lagi pengertian dari Bank umum yaitu sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.  

Definisi lain seputar Bank:
Berikut ini dapat dikemukakan beberapa pendapat tentang pengertian bank, yaitu:

1. Menurut Howard D.Crosse dan George H.Hempel, ”Bank adalah suatu organisasi yang menggabungkan usaha manusia dan sumber sumber keuangan untuk melaksanakan fungsi bank dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan bagi pemilik bank”

2. Menurut Dictionary of Banking and Financial Services (Jerry Rosenberg), “Bank adalah suatu lembaga yang mempunyai fungsi pokok antara lain (a) menerima simpanan giro, deposito dan membayar atas dasar dokumen yang ditarik orang / lembaga tertentu dan (b) mendiskontokan surat berharga, memberikan pinjaman dan menanam dana dalam bentuk surat berharga”

3. Menurut Sinkey:” Bank adalah department stores of finance yang menyediakan bermacam macam jasa keuangan”

4. Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. (Prof G.M. Veryn Stuart Dalam bukunya Bank Poitic)

5. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).

Referensi artikel ini adalah:

http://lista.staff.gunadarma.ac.id
repository.binus.ac.id/content/MG234/MG23462886.ppt‎
http://www.sarjanaku.com/2012/06/pengertian-bank-dan-jenisnya.html

1 komentar: