Minggu, 24 Juni 2012

HAM (Tugas III)

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

logo_gunadarma.jpg





                                                          

Nama                                             :   Doni Jaya Budiman
Npm                                                :   32110139
Kelas                                           :   2DB13
Tema                                             :   HAM
Dosen                                           :  Idi Darma, SPd., MM



Akhir Tahun Ajaran
 2011/2012




KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan  penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin Saya tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.  Makalah ini yang berjudul " Politik dan strategi Nasional" tepat pada waktu yang ditentukan.

Menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna,  untuk itu dalam kesempatan ini saya ucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang akan memberikan kritik dan sarannya, sehingga penulis dapat melakukan perbaikan yang lebih baik lagi ke depannya.

Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang banyak kepada para pembaca.






Jakarta,  Juni 2012


Penulis





Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja. Dan merupakan hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.

Hak Asasi manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human right atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literature pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan daripada pemakaian Hak-Hak Manusia.

Di Indonesia Hak-Hak Manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “Hak Asasi” sebagai terjemahan dari basic right (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil right).

Dikatakan juga bahwa:

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.

Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.

1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.

2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.


Sejarah HAM

Istilah HAM berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural right (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the right of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidak mewakili hak-hak wanita.

Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human right. Secara umum hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berikut ini merupakan jenis-Jenis HAM yang umum di Indonesia:

Dewasa ini hak asasi manusia meliputi berbagai bidang kehidupan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Hak Asasi Pribadi (personal rights) adalah hak dalam hal kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.

Hak Asasi Ekonomi (poperty rights) adalah hak dan kebebasan dalam hal memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu, dan hak dalam mengadakan perjanjian atau kontrak.

Hak Persamaan Hukum (rights of legal equality) adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam mendapatkan keadilan hukum.

Hak Asasi Politik (political rights) adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat dalam pemerintahan yang meliputi hak  memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, dan mengajukan petisi, kritik, atau saran.

Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak mendapat pendidikan dan pengajaran, hak memilih pendidikan, dan hak mengembangkan kebudayaan.

Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeladahan, razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.
Terkait dengan pembagian hak asasi manusia yang terbagi ke macam-macam bidang, maka pada kesempatan ini saya akan membahas hak asasi setiap wargaa Negara Indonesia dalam memperoleh hak perlindungan dan keamanan.


Berikut ini merupakan fakta nyata pelanggaran HAM yang saya peroleh dari media sumber news.detik.com :

Jakarta Priok berdarah terulang lagi. Sejumlah orang luka parah dan ringan dalam upaya penggusuran makam Mbah Priok. Bahkan tiga di antaranya meregang nyawa.

Menurut catatan detikcom, Kamis (14/4/2010) pagi buta, ribuan anggota Satpol PP telah berdatangan ke Koja, Jakarta Utara. Hari itu mereka mantap akan menggusur bangunan tak berizin di areal makam Habib Hasan bin Muhammad al Haddad alias Mbah Priok. Mereka melengkapi diri dengan helm, tameng, serta pentungan.

Bagaimana sebenarnya koordinasi aparat keamanan sehingga upaya penertiban berubah menjadi kerusuhan massal?

Namun siapa sangka. Ratusan warga setempat melakukan perlawanan, mereka tak mundur selangkah pun saat ribuan annggota Satpol PP Pemrov DKI merangsek. Diawali saling teriak antara dua kubu. Tapi sesaat kemudian, perang pun pecah. Batu, kayu serta benda-benda keras lainnya berterbangan di udara. Bom molotov ikut dilemparkan dan senjata tajam dihunus.

Massa dan aparat Satpol PP sama-sama beringas. Saling serang, saling gebuk satu sama lain. Korban pun satu persatu berjatuhan dari kedua belah pihak. Ratusan orang luka ringan dan parah. Bahkan dua orang anggota Satpol PP meregang nyawa.

Suasana mencekam berlanjut hingga malam hari. Puluhan mobil milik Satpol PP dibakar massa. Arus lalu lintas menuju terminal peti kemas Pelindo pun terputus untuk beberapa jam.
Di mana keberadaan saat bentrok maut itu terjadi? Yang pasti, Polri ikut memback-up penggusuran makam Mbah Priok itu. Mereka menerjunkan 600 personelnya. Tidak cuma Polri, sebenarnya TNI pun ikut mengirimkan personelnya membantu Satpol PP melakukan penggusuran makam Mbah Priok.

Semestinya melihat banyaknya aparat keamanan, apalagi ada unsur TNI dan Polri di dalamnya, upaya penggusuran makam Mbah Priok bisa berjalan lebih baik. Sebab Polri tentunya jauh lebih terlatih melakukan proses negosiasi ketimbang Satpol PP. Namun kenyataannya, koordinasi antar aparat terkesan amburadul. Satpol PP seolah bermain sendiri.

Sumber detikcom di kepolisian tidak menampik adanya ketidakberesan koordinasi antar aparat. Bahkan menurutnya, penggusuran tersebut belum saatnya dilakukan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan Pemprov DKI seperti disarankan berbagai pihak.
"Memang ini seperti dipaksakan dan diputuskan mendadak. Dalam rapat koordinasi sebelumnya, tidak ada keputusan penggusuran akan dilakukan hari itu (Rabu, 14 April)," ujarnya.


Penyelesaian Kasus diatas adalah:

Perlu kita ketahui terlebih dahulu, bentuk pelanggaran HAM yang terjadi disini adalah masalah penganiyaan yang dilakukan oleh  oknum-oknum tertentu dari unit koordinasi satpol PP, yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap warga justru malah sebaliknya, ptindakan kekerasan yang dilakukan sudah tentu melanggar hak-hak asasi manusia dalam hal rasa aman.

Terlebih lagi tindakan kekerasaan ini seharusnya dapat dihindari, seperti pada pertanyaan diatas sebenarnya ada apa dengan koordinasi aparat keamanan sehingga upaya penertiban berubah menjadi kerusuhan massal?

Berikut ini merupakan opini mengenai amburadulnya manajemen penertiban makam Mbah Priok, yang kemudian itu diamini Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan. Menurut Azas, harus ada reformasi total di pimpinan Satpol PP.
"Harus dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki tragedi berdarah tersebut. Kasus ini harus diusut tuntas mengapa penggusuran itu berujung kerusuhan”.

Setuju dengan apa yang diucapkan oleh bapak Azas Tigor Nainggolan, bahwa dalam menyelesaikan maslah yang sering terjadi di masyarakat yang sudah tentu menyangkut kepentingan publik kita harus mengambil langkah damai dibandingkan harus memilih jalan kekerasan yang sudah tentu melanggar bentuk hak asasi manusia, karena tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut mutlak merugikan orang lain. 

Diperlukan juga kesatuan koordinasi dan pembagian tugas yang sesuai dengan situasi di lapangan sehingga konflik dan kekerasan yang tidak diperlukan dapat dihindari.


Kesimpulan :

Perwujudan hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Mutlak disini maksudnya adalah  memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

Artinya kebebasan yang kita miliki dibatasi oleh kebebasan orang lain juga, sehingga kebebasan yang kita miliki tidak mutlak milik pribadi saja. Perlu pemahaman yang lebih pada masing-masing individu  sehingga antara kebebebasan yang satu dengan lainnya tidak saling merugikan.



Daftar pustaka:

http://news.detik.com/read/2010/04/15/112835/1338774/10/pelaksanaan-penggusuran-makam-mbah-priok-diputuskan-sepihak-pemprov-

http://www.antaranews.com/berita/313110/aspek-penting-penyelesaian-pelanggaran-ham-belum-terpenuhidki