Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Doni Jaya Budiman
Npm : 32110139
Kelas : 2DB13
Tema : HAM
Dosen : Idi
Darma, SPd., MM
Akhir
Tahun Ajaran
2011/2012
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah
menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin
Saya tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Makalah ini yang berjudul " Politik dan
strategi Nasional" tepat pada waktu yang ditentukan.
Menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu dalam kesempatan ini saya ucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang akan memberikan kritik dan sarannya, sehingga penulis dapat melakukan perbaikan yang lebih baik lagi ke depannya.
Menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu dalam kesempatan ini saya ucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang akan memberikan kritik dan sarannya, sehingga penulis dapat melakukan perbaikan yang lebih baik lagi ke depannya.
Semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat yang banyak kepada para pembaca.
Jakarta, Juni 2012
Penulis
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja. Dan merupakan hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.
Hak Asasi manusia atau sering
kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human right atau the
right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia.
Namun dalam beberapa literature pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih
sering digunakan daripada pemakaian Hak-Hak Manusia.
Di Indonesia Hak-Hak Manusia pada
umumnya lebih dikenal dengan istilah “Hak Asasi” sebagai terjemahan dari basic
right (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental
(civil right).
Dikatakan juga bahwa:
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
Walau demikian, bukan berarti
bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai
mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita
wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia
didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki
derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar
tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia.
jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia
sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.
1) Landasan yang langsung dan
pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan
martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang
lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari
pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan tuhan
manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Sejarah
HAM
Istilah HAM berkembang sesuai
dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban
manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural right
(hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa segala sesuatu
berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the right
of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidak mewakili hak-hak wanita.
Setelah PD II dan terbentuknya
PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human right.
Secara umum hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berikut
ini merupakan jenis-Jenis HAM yang umum di Indonesia:
Dewasa ini hak asasi manusia
meliputi berbagai bidang kehidupan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Hak Asasi Pribadi (personal rights) adalah hak dalam hal kemerdekaan
memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat, dan
kebebasan berorganisasi atau berserikat.
Hak Asasi Ekonomi (poperty rights) adalah hak dan kebebasan dalam
hal memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu, dan hak dalam mengadakan perjanjian
atau kontrak.
Hak Persamaan Hukum (rights of legal equality) adalah hak mendapatkan
pengayoman dan perlakuan yang sama dalam mendapatkan keadilan hukum.
Hak Asasi Politik (political rights) adalah hak diakui dalam
kedudukan sebagai warga negara yang sederajat dalam pemerintahan yang meliputi hak memilih dan dipilih, mendirikan partai
politik atau organisasi, dan mengajukan petisi, kritik, atau saran.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights) adalah
hak mendapat pendidikan dan pengajaran, hak memilih pendidikan, dan hak
mengembangkan kebudayaan.
Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural rights) misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil
dalam penggeladahan, razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.
Terkait dengan pembagian hak
asasi manusia yang terbagi ke macam-macam bidang, maka pada kesempatan ini saya
akan membahas hak asasi setiap wargaa Negara Indonesia dalam memperoleh hak
perlindungan dan keamanan.
Berikut ini
merupakan fakta nyata pelanggaran HAM yang saya peroleh dari media sumber news.detik.com
:
Jakarta Priok berdarah terulang lagi. Sejumlah orang luka parah dan
ringan dalam upaya penggusuran makam Mbah Priok. Bahkan tiga di antaranya
meregang nyawa.
Menurut catatan detikcom, Kamis (14/4/2010) pagi buta, ribuan anggota
Satpol PP telah berdatangan ke Koja, Jakarta Utara. Hari itu mereka mantap akan
menggusur bangunan tak berizin di areal makam Habib Hasan bin Muhammad al
Haddad alias Mbah Priok. Mereka melengkapi diri dengan helm, tameng, serta
pentungan.
Bagaimana sebenarnya
koordinasi aparat keamanan sehingga upaya penertiban berubah menjadi kerusuhan
massal?
Namun siapa sangka. Ratusan warga setempat melakukan perlawanan, mereka
tak mundur selangkah pun saat ribuan annggota Satpol PP Pemrov DKI merangsek.
Diawali saling teriak antara dua kubu. Tapi sesaat kemudian, perang pun pecah.
Batu, kayu serta benda-benda keras lainnya berterbangan di udara. Bom molotov
ikut dilemparkan dan senjata tajam dihunus.
Massa dan aparat Satpol PP sama-sama beringas. Saling serang, saling
gebuk satu sama lain. Korban pun satu persatu berjatuhan dari kedua belah
pihak. Ratusan orang luka ringan dan parah. Bahkan dua orang anggota Satpol PP
meregang nyawa.
Suasana mencekam berlanjut hingga malam hari. Puluhan mobil milik
Satpol PP dibakar massa. Arus lalu lintas menuju terminal peti kemas Pelindo
pun terputus untuk beberapa jam.
Di mana keberadaan saat bentrok maut itu terjadi? Yang pasti, Polri
ikut memback-up penggusuran makam Mbah Priok itu. Mereka menerjunkan 600
personelnya. Tidak cuma Polri, sebenarnya TNI pun ikut mengirimkan personelnya
membantu Satpol PP melakukan penggusuran makam Mbah Priok.
Semestinya melihat banyaknya aparat keamanan, apalagi ada unsur TNI
dan Polri di dalamnya, upaya penggusuran makam Mbah Priok bisa berjalan lebih
baik. Sebab Polri tentunya jauh lebih terlatih melakukan proses negosiasi
ketimbang Satpol PP. Namun kenyataannya, koordinasi antar aparat terkesan
amburadul. Satpol PP seolah bermain sendiri.
Sumber detikcom di kepolisian tidak menampik adanya ketidakberesan
koordinasi antar aparat. Bahkan menurutnya, penggusuran tersebut belum saatnya
dilakukan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan Pemprov DKI seperti
disarankan berbagai pihak.
"Memang ini seperti dipaksakan dan diputuskan mendadak. Dalam
rapat koordinasi sebelumnya, tidak ada keputusan penggusuran akan dilakukan
hari itu (Rabu, 14 April)," ujarnya.
Penyelesaian Kasus diatas adalah:
Perlu kita ketahui terlebih dahulu, bentuk pelanggaran HAM yang
terjadi disini adalah masalah penganiyaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dari unit koordinasi
satpol PP, yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap warga
justru malah sebaliknya, ptindakan kekerasan yang dilakukan sudah tentu
melanggar hak-hak asasi manusia dalam hal rasa aman.
Terlebih lagi tindakan kekerasaan ini seharusnya dapat dihindari,
seperti pada pertanyaan diatas sebenarnya ada apa dengan koordinasi aparat
keamanan sehingga upaya penertiban berubah menjadi kerusuhan massal?
Berikut ini merupakan opini mengenai amburadulnya manajemen penertiban
makam Mbah Priok, yang kemudian itu diamini Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta),
Azas Tigor Nainggolan. Menurut Azas, harus ada reformasi total di pimpinan
Satpol PP.
"Harus dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki tragedi
berdarah tersebut. Kasus ini harus diusut tuntas mengapa penggusuran itu
berujung kerusuhan”.
Setuju dengan apa yang diucapkan oleh bapak Azas Tigor Nainggolan,
bahwa dalam menyelesaikan maslah yang sering terjadi di masyarakat yang sudah
tentu menyangkut kepentingan publik kita harus mengambil langkah damai
dibandingkan harus memilih jalan kekerasan yang sudah tentu melanggar bentuk
hak asasi manusia, karena tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut mutlak
merugikan orang lain.
Diperlukan juga kesatuan koordinasi dan pembagian tugas
yang sesuai dengan situasi di lapangan sehingga konflik dan kekerasan yang
tidak diperlukan dapat dihindari.
Kesimpulan :
Perwujudan hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara
mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Mutlak disini maksudnya
adalah memperjuangkan hak sendiri
sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak
manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan
dengan hak-hak asasi orang lain.
Artinya kebebasan yang kita
miliki dibatasi oleh kebebasan orang lain juga, sehingga kebebasan yang kita
miliki tidak mutlak milik pribadi saja. Perlu pemahaman yang lebih pada
masing-masing individu sehingga antara
kebebebasan yang satu dengan lainnya tidak saling merugikan.
Daftar pustaka:
http://news.detik.com/read/2010/04/15/112835/1338774/10/pelaksanaan-penggusuran-makam-mbah-priok-diputuskan-sepihak-pemprov-
http://www.antaranews.com/berita/313110/aspek-penting-penyelesaian-pelanggaran-ham-belum-terpenuhidki