Nama: Doni Jaya Budiman
Npm : 32110139
Kelas : 2DB13
Bab I
Npm : 32110139
Kelas : 2DB13
Bab I
Pendahuluan
Apakah pendidikan itu? Seperti yang kita ketahui hakekat dari sebuah pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.
Sepenting itukah fungsi dari sebuah pendidikan? Jawabannya tentu saja “Ya”. Karena selaku warga masyarakat, warga bangsa dan negara,haruslah berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan international, maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan ketidak keterdugaan.
Sepenting itukah fungsi dari sebuah pendidikan? Jawabannya tentu saja “Ya”. Karena selaku warga masyarakat, warga bangsa dan negara,haruslah berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan international, maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.
Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian, diandalkan kepada pendidikan pancasila, Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan, yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Melalui pendidikan kewarganegaraan ini, kita diharuskan memiliki kemampuan bela negara dalam rangka upaya mempertahankan dan mengamankan bangsa dan negara perlu dimiliki oleh seluruh warga negara. Kemampuan itu harus secara dini diberikan kepada warga negara yang berhak wajib ikut serta dalam bela negara.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Ketangguhan ideologi bangsa harus didukung oleh pengamalannya. Bela negara yang dimaksud adalah sebuah tekad, sikap, semangat dan tindakan seluruh warga negara secara teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang harus diberikan kepada peserta didik setingkat perguruan tinggi dalam bentuk mata kuliah ”Pendidikan Kewarganegaraan”.
Pada halaman berikutnya kita akan masuk ke dalam bab pembahasan yang pertama, adapun poin-poin yang akan dibahas adalah mengenai apakah latar belakang kita harus mengenal pendidikan kewarganegaraan, landasan hukum serta tujuan dari pendidikan tersebut.
Sedangkan untuk pembahasan yang kedua, tidak jauh dari pengertian bangsa dan negara termasuk hak dan kewajiban wrga negara di dalamnya.
Bab II Pembahasan
Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan
Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan
Perubahan akan selalu menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda setiap jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa dan semuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Namun nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang ada saat ini. Terlebih lagi dengan adanya pengaruh globalisasi yang sangat deras telah membuat semangat perjuangan bangsa mengalami penurunan pada titik yang sangat kritis.
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Arus globalisasi telah membuat dunia menjadi transparan, seolah–olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara.
Kondisi yang demikian akan mempengaruhi struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Untuk menghadapi tantangan ini, selain melakukan perjuangan fisik kita juga perlu melakukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing–masing.
Perjuangan non fisik ini dapat dilakukan melalui suatu sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon agen perubahan khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga negara Indonesia perlu dibekali wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
Pendidikan Kewarganegaraan menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang kognitif dan efektif tentang bela negara dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai geostrategi Indonesia.
Pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi mewujudkan tujuan-tujuan tertentu.
Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang secara singkat berarti sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara.
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Mengapa perlu hukum? Bahkan untuk sebuah metode pengajaran seperti pendidikan kewarganegaraan ini. Tentu tidak salah jika kita berpikir, bahwa fungsi hukum salah satu diantaranya adalah sebagai alat pengatur tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk. Hukum juga memberi petunjuk apa yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Kesemuanya itu dapat dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang.
Begitu pula hukum mempunyai sifat memaksa agar hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
Adapun yang menjadi dasar landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan pendidikan kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga negara dalam bernegara, serta pendidikan bela negara yang tertuang dalam suatu surat keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000.
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hukum, kemasyarakatan filsafat dan budaya. Materi tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan social budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan.
Dalam Pendidikan Kewarganegaraan materi disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsur doktriner. Oleh karena itu materi Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya tidak bersifat militeristik, objektif dan ilmiah.
Dalam UU No. 2 Tahun 1998 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 (2), dinyatakan bahwa disetiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antar warganegara dan negara serta pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Dalam pelaksanaannya selama ini , pada jenjang Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Menengah, Pendidikan Kewarganegaraan digabung dengan Pendidikan Pancasila menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN).
Sedangkan di Perguruan Tinggi , Pendidikan Kewarganegaraan dikenal dengan Pendidikan Kewiraan yang lebih menekankan pada Pendidikan Pendahuluan Bela Negara Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Jiwa politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 (dua) dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukum dan ideal.
a. Landasan hukum
1) Undang-Undang Dasar 1945
a) Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
b) Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.
2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).
a) Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
b) Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
1. Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka.
2. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.
4) Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
b. Landasan ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan dan juga menjiwai konsep ketatanegaraan Indonesia.
Dalam sistematikanya dibedakan menjadi tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga hal itu dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan.
3. Maksud dan Tujuan pendidikan kewarganegaraan
a. Maksud perlunya pendidikan kewarganegaraan adalah:
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa atau peserta didik tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN (Pendidikan Pendahuluan Bela Negara) sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara
Setelah bebicara mengenai maksud diadakannya pengajaran pendidikan kewarganegaraan, sekarang kita akan membahas mengenai tujuan dari pendidikan tersebut, yang terbagi atas dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus:
b. Tujuan
Tujuan Umum:
- Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Tujuan Khusus:
- Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
- Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
- Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
- Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Pengertian Bangsa dan Negara
1. Pengertian bangsa
Berikut ini adalah berbagai kutipan dari tokoh-tokoh dunia yang mencoba untuk mendefinisikan apakah yang dimaksud dengan sebuah bangsa. Bangsa dan Negara dimanakah bedanya? Untuk mengetahui itu dibawah ini merupakan pendefinisian masing-masing orang terhadap arti dari sebuah bangsa.
Menurut Otto bauer (German) bangsa adalah suatu persatuan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib. Sedangkan menurut Ernest Renant ( filsuf Perancis ), bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu sehingga merasa dirinya adalah satu.
Sementara itu menurut Hans Kohn (German) bangsa diartikan sebagai buah hasil tenaga hidup dalam sejarah, dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Kebanyakan bangsa memiliki faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor – faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.
Berbeda dengan Jalobsen dan lipman yang mengartikan bangsa sebagai kesatuan budaya dan suatu kesatuan politik. Secara sosiologis – antropologis bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap anggota persekutuan yang hidup merasa satu kesatuan ras, bahasa, dan adat istiadat. Persekutuan hidup semacam itu dalam suatu Negara dapat merupakan persekutuan hidup yang mayoritas dan persekutuan hidup minoritas.
Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama, mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk pada kekuasaan dari Negara yang bersangkutan.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, bangsa adalah orang – orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemrintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat kerena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekolompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses dalam suatu wilayah Indonesia.
Setelah membaca definisi-definisi diatas, saya coba menyimpulkan pengertian bangsa menurut saya pribadi. Menurut saya bangsa adalah kumpulan atau sekelompok manusia yang memiliki kehendak bersatu dan terikat kerena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi berdasarkan persamaan nasib atau faktor lainnya yang membuat mereka tergerak untuk menyatukan kekuatan untuk mencapai tujuan bersama.
2. Unsur – unsur terbentuknya Bangsa
Apa saja yang menjadi unsur-unsur terbentuknya sebuah bangsa? Berdasarkan pengertian diatas, dapat diuraikan bahwa bangsa memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
a. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b. Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, da secita –cita.
Dapat dikatakan empat poin diatas merupakan syarat utama untuk pembentukan sebuah bangsa, menyusul dengan syarat-syarat yang lainnya.
Pengertian Negara
Setelah mengetahui definisi suatu bangsa, sekarang kita akan mencoba memahami definisi dari Negara. Sama halnya dengan pendefinisian bangsa, setiap orang memiliki persepsi yang berbeda namun secara garis besar hamper memiliki arti yang sama atau saling melengkapi. Berikut ini adalah pendefinisiannya.
Negara adalah organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
Menurut George Gelinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Kranenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri. Carl Schmitt, negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Prof. R Djokosotono, SH, negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan. Sedangkan menurut G. Pringgodigdo, SH. Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama. Negara mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negara Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum. Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Jika sebuah bangsa saja punya unsur-unsur pembentuk, begitu pula dengan Negara. Adapun unsur nya akan dijelaskan sebagai berikut.
Unsur-unsur negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;
Pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral, dan multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa :
1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah).
2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum). Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.
3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Bentuk negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yang pertama adalah negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk,orang setanah air.
Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama Negara. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa.
Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Seperti yang telah disampaikan di muka, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
· Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
· Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab serta memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
· Bangsa: Biasanya berhubungan dengan keturunan asli penduduk asli negara tersebut, misalnya Negara Jerman itu bangsa Arya, bangsa Arab mendeklarasikan Negara Iran, Irak, Arab Saudi, UEA, Syria
· Negara: Adalah suatu tempat yang ditinggali oleh sebuah bangsa, yang diakui oleh dunia internasional melalui deklarasi yang dilakukan oleh sebuah bangsa.
Perbedaan yang mencolok adalah :
Negara harus ada pengakuan, dan pengukuhan, sedangkan bangsa memang sudah ada dari jaman dahulu. Negara bisa dibuat, sedangkan bangsa adalah garis keturunan.
Bangsa biasanya merujuk pada kesatuan yang terjadi karena kesamaan fisik, budaya atau bahasa, sedangkan negara merujuk pada kesatuan yang punya warganegara, pemerintahan dan wilayah dengan batas-batas tertentu.
Contohnya, masyarakat yang tinggal di Indonesia bagian barat, semenanjung malaka dan kalimantan menyebut diri sebagai bangsa Melayu, tapi mereka masuk dalam 3 negara berbeda: Indonesia, Malaysia dan Brunei.
· Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
· Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Hak dan kewajiban disini semua yang menyangkut segala kegiatan penyelenggaraan Negara.
Daftar Pustaka
Link url:
ü gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf
ü Sumber:http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2164688-fungsi-dan-tujuanhukumdalam/#ixzz1oqzsm6AU
ü http://viandraa.blogspot.com/2011/05/latar-belakang-pendidikan.html
üü susilo.staff.fkip.uns.ac.id/files/2009/03/bahan-tayang-pkn-3.ppt