Lanjutan Flowchart Toko coklat mentari...
Disini saya sudah membuat DFD dari toko coklat ini, mari kita lihat:
1. Diagram Konteks toko coklat Mentari
2. Diagram Zero Toko coklat Mentari
Jumat, 16 November 2012
Selasa, 06 November 2012
Formulir Ukm
Menjalankan sebuah usaha atau bisnis dalam skala kecil hingga menengah membutuhkan sistem pengelolaan keuangan yang tepat. Hal ini jarang disadari oleh pemula dalam bisnis. Biasanya Sistem manajemennya belum tertata rapi antara keuangan pribadi dan keuangan perusahaan.
Tugas ini kami Saya di haruskan membuat flowchart dari kegiatan UKM tersebut , membuat Laporan keuangan dan mendapatkan bukti formulir / nota dari sebuah UKM
di bawah ini merupakan bentuk dari Flowchart sebuah UKM toko coklat yaitu Coklat Mentari
Jika merasa tertarik, toko ini juaga punya website yaitu www.coklatmentari.com
Formulir dari toko tersebut adalah sperti ini:
Penjelasan: Bisa kita lihat ada jumlah atau quantity dari banyaknya coklat yang kita beli, jenis coklatnya berikut harga dan jumlah pembelian. Berikut dengan cap toko tersebut sebagai keaslian dari formulir tersebut.
Berikut nya, saya mencoba membuat flowchart formulir yang saya dapatkan. Hasil pemikiran saya adalah sebagai berikut:
Penjelasan flowchart :
terdiri dari 3 divisi yaitu pelanggan , Penjual , pengantar dan kasir
1. Divisi pertama adalah pembeli itu sendiri, dimulai dari si pembeli memilih jenis coklat yang akan diinginkannya.
2. kemudian bagian Kasir akan mencatat pesananan coklat yang kita pilih, dan langsung membuatkan nota pembeliannya(kwitansi). Kwitansi tersebut berjumlah rangkap tiga. Satu untuk si pembeli, satu untuk arsip kasir, dan satu lagi dipakai untuk rekap pencatatan transaki guna membuat laporan penjualan toko coklat mentari tersebut. Kwitansi yang diterima si pembeli merupakan jenis kwitansi pembayaran. Setlah mendapat kwitansi (sudah membayar tentunya) maka pembeli diperbolehkan menerima coklat yang dipilihnya.
3. Berdasarkan rekap transakasi yang ada, si kasir akan membuat laporan penjualan yang nantinya akan diberikan dan diperiksa oleh si ownoer toko mentari. Dan proses alur berhenti disini.
Jadi pada dasarnya setiap UKM melakukan pencatatan laporan keungan nya secara privasi, maka saya membuat sekira-nya gambaran laporan keuangan Toko coklat mentari ini.
Selasa, 30 Oktober 2012
pemrosesan transaksi
Sistem Informasi adalah untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Tujuan dari kegiatan tersebut dapat dicapai dengan cara :
1. Memproses transaksi yang timbul dari sumber ekstern dan sumber intern.
2. Menyiapkan output seperti dokumen operasional atau laporan keuangan.
Sehingga kedua kegiatan diatas dikenal sebagai kegiatan pemrosesan transaksi.
Pengklasifikasian Transaksi
Karena tingkat arus transaksi dalam suatu perusahaan sangat kompleks, untuk mempermudah dalam penyajiannya, maka tiap transaksi diklasifikasikan ke dalam beberapa siklus-siklus transaksi.
a. Siklus transaksi mengelompokkan satu atau lebih transaksi yang mempunyai kesamaan tujuan.
b. Siklus transaksi untuk satu perusahaan dengan perusahaan lain akan berbeda, disini diberi contoh siklus transaksi perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur.
Komponen pemrosesan transaksi
Seperti layaknya suatu sistem, komponen pemrosesan terdiri dari Input, Proses, Penyimpanan, Output.
Input
Input dalam suatu proses transaksi adalah dokumen sumber yang dapat berupa formulir atau bukti transaksi lainnya.
Sebelum suatu transaksi diproses terlebih dahulu kita harus melakukan pengumpulan data transaksi. Pengumpulan data-data transaksi ini tidak dapat dipisahkan dari desain suatu formulir, sebab suatu formulir merupakan gambaran atau rekaman dari suatu transaksi.
Tujuan dari formulir :
1. Formulir dibuat untuk meminta dilakukannya suatu tindakan.
2. Formulir digunakan untuk mencatat tindakan yang telah dilaksanakan.
Kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan formulir biasa disebut sebagai Record Management.
Pertimbangan dalam merancang formulir :
1. Menentukan kebutuhan formulir.
2. Merencanakan formulir yang akan dibuat.
3. Menentukan kuantitas kebutuhan formulir.
4. Mengawasi penggunaan formulir.
5. Menentukan jangka waktu penyimpanan dan pemusnahan.
6. Menentukan alat untuk meyortir dan menyimpan formulir.
Proses
Dalam sistem manual, proses disini terdiri dari kegiatan pemasukkan data transaksi kedalam jurnal. Dalam sistem komputer, prosesnya dilakukan dengan memasukkan data kedalam file transaksi.
Jenis jurnal :
Jika perusahaan masih dalam skala kecil, maka dapat digunakan jurnal umum, tapi jika perusahaan mulai membesar dan aktivitas perusahaan bertambah, tidak dapat lagi digunakan jurnal umum, harus digunakan jurnal khusus. Misalnya, Jurnal pembelian, jurnal penjualan, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas.
Langkah Perancangan Jurnal
1. Identifikasi karakteristik transaksi.
2. Buat jurnal standar.
3. Merancang jurnal (kolomnya) berdasarkan jurnal standar.
Karakteristik sistem pengolahan transaksi
- Volume data yang di-proses relatif sangat besar.
- Kapasitas penyimpanan data (database) tentu sangat besar.
- Kecepatan pengolahan diperlukan sangat tinggi agar data yang banyak bisa diperoses dalam waktu singkat.
- Sumber data umumnya internal dan keluarannya umumnya untuk keperluan internal.
- Pengolahan data biasa dilakukan periodik, harian, mingguan, bulanan, dsb.
- Orientasi data yang dikumpulkan umumnya mengacu pada data masa lalu.
- Masukan dan keluaran terstruktur, data diformat menurut suatu standar.
- Komputasi tidak terlalu rumit.
Sumber:
http://totoharyanto.staff.ipb.ac.id
http://rooswhan.staff.gunadarma.ac.id
http://defrizulkifli
Minggu, 24 Juni 2012
HAM (Tugas III)
Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Doni Jaya Budiman
Npm : 32110139
Kelas : 2DB13
Tema : HAM
Dosen : Idi
Darma, SPd., MM
Akhir
Tahun Ajaran
2011/2012
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah
menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin
Saya tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Makalah ini yang berjudul " Politik dan
strategi Nasional" tepat pada waktu yang ditentukan.
Menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu dalam kesempatan ini saya ucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang akan memberikan kritik dan sarannya, sehingga penulis dapat melakukan perbaikan yang lebih baik lagi ke depannya.
Menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu dalam kesempatan ini saya ucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang akan memberikan kritik dan sarannya, sehingga penulis dapat melakukan perbaikan yang lebih baik lagi ke depannya.
Semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat yang banyak kepada para pembaca.
Jakarta, Juni 2012
Penulis
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja. Dan merupakan hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.
Hak Asasi manusia atau sering
kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human right atau the
right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia.
Namun dalam beberapa literature pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih
sering digunakan daripada pemakaian Hak-Hak Manusia.
Di Indonesia Hak-Hak Manusia pada
umumnya lebih dikenal dengan istilah “Hak Asasi” sebagai terjemahan dari basic
right (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental
(civil right).
Dikatakan juga bahwa:
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
Walau demikian, bukan berarti
bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai
mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita
wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia
didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki
derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar
tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia.
jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia
sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.
1) Landasan yang langsung dan
pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan
martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang
lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari
pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan tuhan
manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Sejarah
HAM
Istilah HAM berkembang sesuai
dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban
manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural right
(hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa segala sesuatu
berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the right
of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidak mewakili hak-hak wanita.
Setelah PD II dan terbentuknya
PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human right.
Secara umum hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berikut
ini merupakan jenis-Jenis HAM yang umum di Indonesia:
Dewasa ini hak asasi manusia
meliputi berbagai bidang kehidupan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Hak Asasi Pribadi (personal rights) adalah hak dalam hal kemerdekaan
memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat, dan
kebebasan berorganisasi atau berserikat.
Hak Asasi Ekonomi (poperty rights) adalah hak dan kebebasan dalam
hal memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu, dan hak dalam mengadakan perjanjian
atau kontrak.
Hak Persamaan Hukum (rights of legal equality) adalah hak mendapatkan
pengayoman dan perlakuan yang sama dalam mendapatkan keadilan hukum.
Hak Asasi Politik (political rights) adalah hak diakui dalam
kedudukan sebagai warga negara yang sederajat dalam pemerintahan yang meliputi hak memilih dan dipilih, mendirikan partai
politik atau organisasi, dan mengajukan petisi, kritik, atau saran.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights) adalah
hak mendapat pendidikan dan pengajaran, hak memilih pendidikan, dan hak
mengembangkan kebudayaan.
Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural rights) misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil
dalam penggeladahan, razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.
Terkait dengan pembagian hak
asasi manusia yang terbagi ke macam-macam bidang, maka pada kesempatan ini saya
akan membahas hak asasi setiap wargaa Negara Indonesia dalam memperoleh hak
perlindungan dan keamanan.
Berikut ini
merupakan fakta nyata pelanggaran HAM yang saya peroleh dari media sumber news.detik.com
:
Jakarta Priok berdarah terulang lagi. Sejumlah orang luka parah dan
ringan dalam upaya penggusuran makam Mbah Priok. Bahkan tiga di antaranya
meregang nyawa.
Menurut catatan detikcom, Kamis (14/4/2010) pagi buta, ribuan anggota
Satpol PP telah berdatangan ke Koja, Jakarta Utara. Hari itu mereka mantap akan
menggusur bangunan tak berizin di areal makam Habib Hasan bin Muhammad al
Haddad alias Mbah Priok. Mereka melengkapi diri dengan helm, tameng, serta
pentungan.
Bagaimana sebenarnya
koordinasi aparat keamanan sehingga upaya penertiban berubah menjadi kerusuhan
massal?
Namun siapa sangka. Ratusan warga setempat melakukan perlawanan, mereka
tak mundur selangkah pun saat ribuan annggota Satpol PP Pemrov DKI merangsek.
Diawali saling teriak antara dua kubu. Tapi sesaat kemudian, perang pun pecah.
Batu, kayu serta benda-benda keras lainnya berterbangan di udara. Bom molotov
ikut dilemparkan dan senjata tajam dihunus.
Massa dan aparat Satpol PP sama-sama beringas. Saling serang, saling
gebuk satu sama lain. Korban pun satu persatu berjatuhan dari kedua belah
pihak. Ratusan orang luka ringan dan parah. Bahkan dua orang anggota Satpol PP
meregang nyawa.
Suasana mencekam berlanjut hingga malam hari. Puluhan mobil milik
Satpol PP dibakar massa. Arus lalu lintas menuju terminal peti kemas Pelindo
pun terputus untuk beberapa jam.
Di mana keberadaan saat bentrok maut itu terjadi? Yang pasti, Polri
ikut memback-up penggusuran makam Mbah Priok itu. Mereka menerjunkan 600
personelnya. Tidak cuma Polri, sebenarnya TNI pun ikut mengirimkan personelnya
membantu Satpol PP melakukan penggusuran makam Mbah Priok.
Semestinya melihat banyaknya aparat keamanan, apalagi ada unsur TNI
dan Polri di dalamnya, upaya penggusuran makam Mbah Priok bisa berjalan lebih
baik. Sebab Polri tentunya jauh lebih terlatih melakukan proses negosiasi
ketimbang Satpol PP. Namun kenyataannya, koordinasi antar aparat terkesan
amburadul. Satpol PP seolah bermain sendiri.
Sumber detikcom di kepolisian tidak menampik adanya ketidakberesan
koordinasi antar aparat. Bahkan menurutnya, penggusuran tersebut belum saatnya
dilakukan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan Pemprov DKI seperti
disarankan berbagai pihak.
"Memang ini seperti dipaksakan dan diputuskan mendadak. Dalam
rapat koordinasi sebelumnya, tidak ada keputusan penggusuran akan dilakukan
hari itu (Rabu, 14 April)," ujarnya.
Penyelesaian Kasus diatas adalah:
Perlu kita ketahui terlebih dahulu, bentuk pelanggaran HAM yang
terjadi disini adalah masalah penganiyaan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dari unit koordinasi
satpol PP, yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap warga
justru malah sebaliknya, ptindakan kekerasan yang dilakukan sudah tentu
melanggar hak-hak asasi manusia dalam hal rasa aman.
Terlebih lagi tindakan kekerasaan ini seharusnya dapat dihindari,
seperti pada pertanyaan diatas sebenarnya ada apa dengan koordinasi aparat
keamanan sehingga upaya penertiban berubah menjadi kerusuhan massal?
Berikut ini merupakan opini mengenai amburadulnya manajemen penertiban
makam Mbah Priok, yang kemudian itu diamini Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta),
Azas Tigor Nainggolan. Menurut Azas, harus ada reformasi total di pimpinan
Satpol PP.
"Harus dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki tragedi
berdarah tersebut. Kasus ini harus diusut tuntas mengapa penggusuran itu
berujung kerusuhan”.
Setuju dengan apa yang diucapkan oleh bapak Azas Tigor Nainggolan,
bahwa dalam menyelesaikan maslah yang sering terjadi di masyarakat yang sudah
tentu menyangkut kepentingan publik kita harus mengambil langkah damai
dibandingkan harus memilih jalan kekerasan yang sudah tentu melanggar bentuk
hak asasi manusia, karena tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut mutlak
merugikan orang lain.
Diperlukan juga kesatuan koordinasi dan pembagian tugas
yang sesuai dengan situasi di lapangan sehingga konflik dan kekerasan yang
tidak diperlukan dapat dihindari.
Kesimpulan :
Perwujudan hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara
mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Mutlak disini maksudnya
adalah memperjuangkan hak sendiri
sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak
manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan
dengan hak-hak asasi orang lain.
Artinya kebebasan yang kita
miliki dibatasi oleh kebebasan orang lain juga, sehingga kebebasan yang kita
miliki tidak mutlak milik pribadi saja. Perlu pemahaman yang lebih pada
masing-masing individu sehingga antara
kebebebasan yang satu dengan lainnya tidak saling merugikan.
Daftar pustaka:
http://news.detik.com/read/2010/04/15/112835/1338774/10/pelaksanaan-penggusuran-makam-mbah-priok-diputuskan-sepihak-pemprov-
http://www.antaranews.com/berita/313110/aspek-penting-penyelesaian-pelanggaran-ham-belum-terpenuhidki
Selasa, 08 Mei 2012
Poltranas
Pengertian
Politik
Secara
etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai". Asal
dari kata "polis" yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri
sendiri, yaitu negara dan "teai"
yang berarti urusan.
Jika
disimpulkan pengertian politik secara (etimologis) adalah segala sesuatu yag
berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat
(negara).
Pada dasarnya politik akan membicarakan
hal-hal seperti :
1.
Negara
Pengertian Negara,
secara umum sebuah wilayah
dalam suatu kawasan tertentu dimana diatas wilayah itu terdapat sebuah sistem
yang bernama pemerintah.
Pengertian secara luasnya, Negara merupakan suatu organisasi
dalam suatu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara
merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Lalu apa hubungan
negara dengan politik ? Ya jelas ada, kan sebelumnya telah disebutkan bahwa Negara merupakan suatu
wilayah yang terdapat sistem pemerintah. Di dalam sistem pemerintah itu lah
kita akan mengenal sistem politik di dalamnya.
Lalu mengapa dalam
suatu Negara perlu kegiatan politik ? karena di dalam kegiatan politik kita akan melakukan
serangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan
untuk mencapai tujuan negara. Dan penggunaan pertimbangan kebijakan tertentu
yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau
cita-cita yang dikehendaki.
2.
Kekuasaan
Hal yang akan
kita bicarakan berikutnya adalah mengenai kekuasaan.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi
tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam
politik juga perlu memperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh,
dilaksanakan dan dipertahankan.
Kekuasaan berkaitan
erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau contoh tingkah laku yang
menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang lain atau kelompok.
Kekuasaan
tidak sama dengan
wewenang, wewenang tanpa
kekuasaan atau kekuasaan
tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi.
Apa maksud wewenang disini? Dikatakan kekuasaan
tidak sama dengan wewenang, lalu dimanakah letak perbedaanya?
Sudut pandang
wewenang adalah penerima perintah, bukan pemberi perintah.
Pandangan ini dimulai dengan pengamatan bahwa tidak semua perintah dipatuhi
oleh penerima perintah. Penerima perintah akan menentukan apakah akan menerima
perintah atau tidak. Maka sekarang terjawablah mengapa kekuasaan tanpa wewenang
dan wewenang tanpa kekuasaan hanya akan memicu konflik dalam suatu Negara atau sistem
pemerintahan.
Jika melihat
kekuasaan dengan sudut pandang negatif, maka kita akan mengartikan kekuasaan
sebagai hak melakukan perintah atas diri orang lain yang kurang beruntung dan
menganggap orang sebagai tidak lebih dari
pion untuk digunakan
atau dikorbankan kalau
ada kebutuhan untuk itu. Pandangan
ini akan menyebabkan kegagalan
bagi pengguna kekuasaan, karena orang yang dijadikan pion cenderung akan menentang
wewenang atau menerima
dengan sangat pasif.
Sedangkan kekuasaan
yang positif dan yang paling baik dicirikan dengan perhatian untuk
struktur kelompok. Pimpinan akan
mendorong anggota kelompok untuk mengambangkan kekuatan dan kompetensi
yang diperlukan untuk menjadi sukses
sebagai individu dan sebagai anggota dari organisasi.
3.
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
keputusan menjadi salah satu aspek utama dari kegiatan politik, karena di dalam
pengambilan keputusan perlu
memperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan
itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Pengambilan
keputusan dilakukan oleh orang yang berkuasa dan memiliki wewenang untuk
melakukannya, hal ini terkait dengan pembagian atau distribusi kekuasaan dalam
suatu Negara.
4.
Kebijakan
Umum
Kebijakan atau policy
merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik
dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya
adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu
diperlukan rencana yang mengikat yang
dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5.
Distribusi
Dan
yang ke lima adalah mengenai distribusi, sebagaimana sempat disinggung pada
bagian kekuasaan.
Distribusi
adalah pembagian dan penjatahan
nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian
nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Mengacu
pada pengertian distribusi diatas, maka pengertian distribusi kekuasaan adalah pembagian wewenang dalam hal menjalankan kebijakakan-kebijakan
yang bersifat publik atau umum. Dalam kegiatan politik perlu membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian kekuasaan.
Pengertian Strategi
& STrategi nasional
Arti strategi
dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya
suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya
menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke
segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang
menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi,
sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Jika berbicara soal nasional, maka kita membicarakan
masalah cakupan yang lebih luas tentunya. Untuk memenuhi kepeningan nasioanl
itulah maka dalam melaksanakan politik nasional
maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek,
jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh
politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Dasar
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis
bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik Dan
Strategi Nasional
Seperti penjelasan dasar pemikiran poltranas diatas, politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai "Suprastruktur
Politik", yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat
disebut sebagai "Infrastruktur Politik", yang mencakup pranata-pranata politik yang ada
dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group) dan kelompok penenkan (pressure group).
Antara suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Kesimpulan
Kegiatan
politik mencakup 5 hal yang saling
terkait yaitu Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum, dan
distribusi kekuasaan.
Kelima
hal tersebut merupakan komponen-komponen pendukung dalam politik dan strategi nasional suatu Negara.
Daftar Pustaka
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistem-politik-indonesia-3/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Selasa, 17 April 2012
wawasan nusantara
Wawasan Nusantara
Pendidikan Kewarganegaraan
Nama : Doni Jaya Budiman
NPM : 32110139
Kelas : 2DB13
Dosen : Idi Darma
UNIVERITAS GUNADARMA
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas kedua ini yang berjudul " WAWASAN NUSANTARA" .
Akhir kata semoga artikel ini ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Saya sangat menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan dibanyak hal, baik itu dalam penyusunan maupun penjelasan materi yang ada di dalamnya. Kritik dan saran dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan tugas selanjutnya.
Jakarta, April 2012
Penulis
1. Pengertian wawasan Nusantara
Sebelum masuk ke pengertian sebenarnya, kita coba pahami terlebih dahulu arti dari wawasan dalam bahasa jawa. Secara terminologi wawasan berasal dari kata “wawas” yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.
Sedangkan untuk kata nusantara sendiri artinya adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno, yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Apabila kita kaitkan dengan pendidikan kwarganegaraan, maka yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. implementasi wawasan nusantara bertitik berat pada keutuhan wilayah fisik negara.
Sedangkan wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung secara interaksi dan interelasi serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Oleh sebab itu wajar saja, jika wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
2. Landasan atau dasar pemikiran wawasan nusantara
Dalam menentukan wawasan nasional, bangsa indonesia berusaha mengembangkannya dari kondisi nyata. Dengan kata lain wawasan nusantara Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
a. Aspek Historis
Sangat jelas apabila kita lihat dari aspek sejarah, bahwa ada dua hal mengapa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh.
Dua hal tersebut adalah:
- Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan.
Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
- Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil.
Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.
Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939.
Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak, pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh.
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim, terletak antara dua benua dan dua sameudera (posisi silang), terletak pada garis khatulistiwa, berada pada iklim tropis dengan dua musim, wilayah subur dan dapat dihuni, kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Unsur dasar Wawasan Nusantara
Unsur - unsur wawasan nusantara :
1. Wadah
a. Wujud Wilayah
Mengapa wujud wilayah bisa menjadi salah satu unsur wawasan nusantara? Ya, karena apabila bicara batas ruang lingkup wilayah nusantara kita ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Tata inti organisasi negara indonesia didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
Jadi, unsur-unsur tersebut merupakan faktor pendukung dalam memahami konsep wawasan nusantara.
3. Hakikat Wawasan Nusantara
Jika berbicara soal hakikat wawasan nusantara berarti kita akan membicarakan masalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
Tantangan implementasi wawasan nusantara
Kapitalisme era baru tak terpisahkan dari globalisasi, kapitalis selalu mempertahankan eksistensinya. Dengan cara memperkuat kekuatan diberbagai bidang, baikekonomi, dan lain-lain.
Untuk menghadapinya kita harus mengerti , memahami, dan menghayati dengan baik konsepsi wawasan nusantara. Sehingga kita mempunyai cara pandang yang baik terhadap keamanan eksistensi kekayaan nusantara kita.
Kesimpulan:
Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia.
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Daftar Pustaka
y3nny.ngeblogs.com
http://turwahyudin.wordpress.com/2008/04/06/apa-mengapa-dan-bagaimanawawasan-
nusantara/
http://one.indoskripsi.com/
Langganan:
Postingan (Atom)