Jumat, 16 November 2012

DFD UKM

Lanjutan Flowchart Toko coklat mentari...

Disini saya sudah membuat DFD dari toko coklat ini, mari kita lihat:


1. Diagram Konteks toko coklat Mentari


2. Diagram Zero Toko coklat Mentari


Selasa, 06 November 2012

Formulir Ukm


Menjalankan sebuah usaha atau bisnis dalam skala kecil hingga menengah membutuhkan sistem pengelolaan keuangan yang tepat. Hal ini jarang disadari oleh pemula dalam bisnis. Biasanya Sistem manajemennya belum tertata rapi antara keuangan pribadi dan keuangan perusahaan.

Tugas ini kami Saya di haruskan membuat flowchart dari kegiatan UKM tersebut , membuat Laporan keuangan dan mendapatkan bukti formulir / nota dari sebuah UKM

di bawah ini merupakan bentuk dari Flowchart sebuah UKM toko coklat yaitu Coklat Mentari

Jika merasa tertarik, toko ini juaga punya website yaitu www.coklatmentari.com

Formulir dari toko tersebut adalah sperti ini:

















Penjelasan: Bisa kita lihat ada jumlah atau quantity dari banyaknya coklat yang kita beli, jenis coklatnya berikut harga dan jumlah pembelian. Berikut dengan cap toko tersebut sebagai keaslian dari formulir tersebut.

Berikut nya, saya mencoba membuat flowchart formulir yang saya dapatkan. Hasil pemikiran saya adalah sebagai berikut:



Penjelasan flowchart :
terdiri dari 3 divisi yaitu pelanggan , Penjual , pengantar dan kasir

1. Divisi pertama adalah pembeli itu sendiri, dimulai dari si pembeli memilih jenis coklat yang akan diinginkannya.


2. kemudian bagian Kasir akan mencatat pesananan coklat yang kita pilih, dan langsung membuatkan nota pembeliannya(kwitansi). Kwitansi tersebut berjumlah rangkap tiga. Satu untuk si pembeli, satu untuk arsip kasir, dan satu lagi dipakai untuk rekap pencatatan transaki guna membuat laporan penjualan toko coklat mentari tersebut. Kwitansi yang diterima si pembeli merupakan jenis kwitansi pembayaran. Setlah mendapat kwitansi (sudah membayar tentunya) maka pembeli diperbolehkan menerima coklat yang dipilihnya.


3. Berdasarkan rekap transakasi yang ada, si kasir akan membuat laporan penjualan yang nantinya akan diberikan dan diperiksa oleh si ownoer toko mentari. Dan proses alur berhenti disini.

Jadi pada dasarnya  setiap UKM melakukan pencatatan laporan keungan nya secara privasi, maka saya membuat sekira-nya gambaran laporan keuangan Toko coklat mentari ini.


Selasa, 30 Oktober 2012

pemrosesan transaksi


Sistem Informasi adalah untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Tujuan dari kegiatan tersebut dapat dicapai dengan cara :
1. Memproses transaksi yang timbul dari sumber ekstern dan sumber intern.
2. Menyiapkan output seperti dokumen operasional atau laporan keuangan.
Sehingga kedua kegiatan diatas dikenal sebagai kegiatan pemrosesan transaksi.

Pengklasifikasian Transaksi
Karena tingkat arus transaksi dalam suatu perusahaan sangat kompleks, untuk mempermudah dalam penyajiannya, maka tiap transaksi diklasifikasikan ke dalam beberapa siklus-siklus transaksi.
a. Siklus transaksi mengelompokkan satu atau lebih transaksi yang mempunyai kesamaan tujuan.
b. Siklus transaksi untuk satu perusahaan dengan perusahaan lain akan berbeda, disini diberi contoh siklus transaksi perusahaan dagang dan perusahaan manufaktur.


Komponen pemrosesan transaksi
Seperti layaknya suatu sistem, komponen pemrosesan terdiri dari Input, Proses, Penyimpanan, Output.


Input
Input dalam suatu proses transaksi adalah dokumen sumber yang dapat berupa formulir atau bukti transaksi lainnya.
Sebelum suatu transaksi diproses terlebih dahulu kita harus melakukan pengumpulan data transaksi. Pengumpulan data-data transaksi ini tidak dapat dipisahkan dari desain suatu formulir, sebab suatu formulir merupakan gambaran atau rekaman dari suatu transaksi.

Tujuan dari formulir :
1. Formulir dibuat untuk meminta dilakukannya suatu tindakan.
2. Formulir digunakan untuk mencatat tindakan yang telah dilaksanakan.

Kegiatan yang berhubungan dengan penggunaan formulir biasa disebut sebagai Record Management.

Pertimbangan dalam merancang formulir :
1. Menentukan kebutuhan formulir.
2. Merencanakan formulir yang akan dibuat.
3. Menentukan kuantitas kebutuhan formulir.
4. Mengawasi penggunaan formulir.
5. Menentukan jangka waktu penyimpanan dan pemusnahan.
6. Menentukan alat untuk meyortir dan menyimpan formulir.


Proses
Dalam sistem manual, proses disini terdiri dari kegiatan pemasukkan data transaksi kedalam jurnal. Dalam sistem komputer, prosesnya dilakukan dengan memasukkan data kedalam file transaksi.
Jenis jurnal :
Jika perusahaan masih dalam skala kecil, maka dapat digunakan jurnal umum, tapi jika perusahaan mulai membesar dan aktivitas perusahaan bertambah, tidak dapat lagi digunakan jurnal umum, harus digunakan jurnal khusus. Misalnya, Jurnal pembelian, jurnal penjualan, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas.
Langkah Perancangan Jurnal
1. Identifikasi karakteristik transaksi.
2. Buat jurnal standar.
3. Merancang jurnal (kolomnya) berdasarkan jurnal standar.


Karakteristik sistem pengolahan transaksi
- Volume data yang di-proses relatif sangat besar.
- Kapasitas penyimpanan data (database) tentu sangat besar.
- Kecepatan pengolahan diperlukan sangat tinggi agar data yang banyak bisa diperoses dalam waktu singkat.
- Sumber data umumnya internal dan keluarannya umumnya untuk keperluan internal.
- Pengolahan data biasa dilakukan periodik, harian, mingguan, bulanan, dsb.
- Orientasi data yang dikumpulkan umumnya mengacu pada data masa lalu.
- Masukan dan keluaran terstruktur, data diformat menurut suatu standar.
- Komputasi tidak terlalu rumit.

Sumber:

http://totoharyanto.staff.ipb.ac.id
http://rooswhan.staff.gunadarma.ac.id
http://defrizulkifli

Minggu, 24 Juni 2012

HAM (Tugas III)

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan

logo_gunadarma.jpg





                                                          

Nama                                             :   Doni Jaya Budiman
Npm                                                :   32110139
Kelas                                           :   2DB13
Tema                                             :   HAM
Dosen                                           :  Idi Darma, SPd., MM



Akhir Tahun Ajaran
 2011/2012




KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan  penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin Saya tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.  Makalah ini yang berjudul " Politik dan strategi Nasional" tepat pada waktu yang ditentukan.

Menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna,  untuk itu dalam kesempatan ini saya ucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang akan memberikan kritik dan sarannya, sehingga penulis dapat melakukan perbaikan yang lebih baik lagi ke depannya.

Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang banyak kepada para pembaca.






Jakarta,  Juni 2012


Penulis





Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja. Dan merupakan hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.

Hak Asasi manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human right atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literature pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan daripada pemakaian Hak-Hak Manusia.

Di Indonesia Hak-Hak Manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “Hak Asasi” sebagai terjemahan dari basic right (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil right).

Dikatakan juga bahwa:

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.

Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.

1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.

2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.


Sejarah HAM

Istilah HAM berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural right (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the right of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidak mewakili hak-hak wanita.

Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human right. Secara umum hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berikut ini merupakan jenis-Jenis HAM yang umum di Indonesia:

Dewasa ini hak asasi manusia meliputi berbagai bidang kehidupan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Hak Asasi Pribadi (personal rights) adalah hak dalam hal kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat, dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.

Hak Asasi Ekonomi (poperty rights) adalah hak dan kebebasan dalam hal memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuatu, dan hak dalam mengadakan perjanjian atau kontrak.

Hak Persamaan Hukum (rights of legal equality) adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam mendapatkan keadilan hukum.

Hak Asasi Politik (political rights) adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat dalam pemerintahan yang meliputi hak  memilih dan dipilih, mendirikan partai politik atau organisasi, dan mengajukan petisi, kritik, atau saran.

Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak mendapat pendidikan dan pengajaran, hak memilih pendidikan, dan hak mengembangkan kebudayaan.

Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeladahan, razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.
Terkait dengan pembagian hak asasi manusia yang terbagi ke macam-macam bidang, maka pada kesempatan ini saya akan membahas hak asasi setiap wargaa Negara Indonesia dalam memperoleh hak perlindungan dan keamanan.


Berikut ini merupakan fakta nyata pelanggaran HAM yang saya peroleh dari media sumber news.detik.com :

Jakarta Priok berdarah terulang lagi. Sejumlah orang luka parah dan ringan dalam upaya penggusuran makam Mbah Priok. Bahkan tiga di antaranya meregang nyawa.

Menurut catatan detikcom, Kamis (14/4/2010) pagi buta, ribuan anggota Satpol PP telah berdatangan ke Koja, Jakarta Utara. Hari itu mereka mantap akan menggusur bangunan tak berizin di areal makam Habib Hasan bin Muhammad al Haddad alias Mbah Priok. Mereka melengkapi diri dengan helm, tameng, serta pentungan.

Bagaimana sebenarnya koordinasi aparat keamanan sehingga upaya penertiban berubah menjadi kerusuhan massal?

Namun siapa sangka. Ratusan warga setempat melakukan perlawanan, mereka tak mundur selangkah pun saat ribuan annggota Satpol PP Pemrov DKI merangsek. Diawali saling teriak antara dua kubu. Tapi sesaat kemudian, perang pun pecah. Batu, kayu serta benda-benda keras lainnya berterbangan di udara. Bom molotov ikut dilemparkan dan senjata tajam dihunus.

Massa dan aparat Satpol PP sama-sama beringas. Saling serang, saling gebuk satu sama lain. Korban pun satu persatu berjatuhan dari kedua belah pihak. Ratusan orang luka ringan dan parah. Bahkan dua orang anggota Satpol PP meregang nyawa.

Suasana mencekam berlanjut hingga malam hari. Puluhan mobil milik Satpol PP dibakar massa. Arus lalu lintas menuju terminal peti kemas Pelindo pun terputus untuk beberapa jam.
Di mana keberadaan saat bentrok maut itu terjadi? Yang pasti, Polri ikut memback-up penggusuran makam Mbah Priok itu. Mereka menerjunkan 600 personelnya. Tidak cuma Polri, sebenarnya TNI pun ikut mengirimkan personelnya membantu Satpol PP melakukan penggusuran makam Mbah Priok.

Semestinya melihat banyaknya aparat keamanan, apalagi ada unsur TNI dan Polri di dalamnya, upaya penggusuran makam Mbah Priok bisa berjalan lebih baik. Sebab Polri tentunya jauh lebih terlatih melakukan proses negosiasi ketimbang Satpol PP. Namun kenyataannya, koordinasi antar aparat terkesan amburadul. Satpol PP seolah bermain sendiri.

Sumber detikcom di kepolisian tidak menampik adanya ketidakberesan koordinasi antar aparat. Bahkan menurutnya, penggusuran tersebut belum saatnya dilakukan. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan Pemprov DKI seperti disarankan berbagai pihak.
"Memang ini seperti dipaksakan dan diputuskan mendadak. Dalam rapat koordinasi sebelumnya, tidak ada keputusan penggusuran akan dilakukan hari itu (Rabu, 14 April)," ujarnya.


Penyelesaian Kasus diatas adalah:

Perlu kita ketahui terlebih dahulu, bentuk pelanggaran HAM yang terjadi disini adalah masalah penganiyaan yang dilakukan oleh  oknum-oknum tertentu dari unit koordinasi satpol PP, yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap warga justru malah sebaliknya, ptindakan kekerasan yang dilakukan sudah tentu melanggar hak-hak asasi manusia dalam hal rasa aman.

Terlebih lagi tindakan kekerasaan ini seharusnya dapat dihindari, seperti pada pertanyaan diatas sebenarnya ada apa dengan koordinasi aparat keamanan sehingga upaya penertiban berubah menjadi kerusuhan massal?

Berikut ini merupakan opini mengenai amburadulnya manajemen penertiban makam Mbah Priok, yang kemudian itu diamini Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan. Menurut Azas, harus ada reformasi total di pimpinan Satpol PP.
"Harus dibentuk tim investigasi untuk menyelidiki tragedi berdarah tersebut. Kasus ini harus diusut tuntas mengapa penggusuran itu berujung kerusuhan”.

Setuju dengan apa yang diucapkan oleh bapak Azas Tigor Nainggolan, bahwa dalam menyelesaikan maslah yang sering terjadi di masyarakat yang sudah tentu menyangkut kepentingan publik kita harus mengambil langkah damai dibandingkan harus memilih jalan kekerasan yang sudah tentu melanggar bentuk hak asasi manusia, karena tindakan yang tidak bertanggung jawab tersebut mutlak merugikan orang lain. 

Diperlukan juga kesatuan koordinasi dan pembagian tugas yang sesuai dengan situasi di lapangan sehingga konflik dan kekerasan yang tidak diperlukan dapat dihindari.


Kesimpulan :

Perwujudan hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Mutlak disini maksudnya adalah  memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.

Artinya kebebasan yang kita miliki dibatasi oleh kebebasan orang lain juga, sehingga kebebasan yang kita miliki tidak mutlak milik pribadi saja. Perlu pemahaman yang lebih pada masing-masing individu  sehingga antara kebebebasan yang satu dengan lainnya tidak saling merugikan.



Daftar pustaka:

http://news.detik.com/read/2010/04/15/112835/1338774/10/pelaksanaan-penggusuran-makam-mbah-priok-diputuskan-sepihak-pemprov-

http://www.antaranews.com/berita/313110/aspek-penting-penyelesaian-pelanggaran-ham-belum-terpenuhidki

Selasa, 08 Mei 2012

Poltranas

Pengertian Politik

Secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai".  Asal dari kata  "polis" yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan "teai" yang berarti urusan.

Jika disimpulkan pengertian politik secara (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan dengan urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara).

Pada dasarnya politik akan membicarakan hal-hal seperti :

1.    Negara

Pengertian Negara, secara umum sebuah wilayah dalam suatu kawasan tertentu dimana diatas wilayah itu terdapat sebuah sistem yang bernama pemerintah.
Pengertian secara luasnya, Negara merupakan suatu organisasi dalam  suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan  negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

Lalu apa hubungan negara dengan politik ? Ya jelas ada, kan sebelumnya telah disebutkan bahwa Negara merupakan suatu wilayah yang terdapat sistem pemerintah. Di dalam sistem pemerintah itu lah kita akan mengenal sistem politik di dalamnya.

Lalu mengapa dalam suatu Negara perlu kegiatan politik ? karena di dalam kegiatan politik kita akan melakukan serangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan negara. Dan penggunaan pertimbangan kebijakan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki. 

2.       Kekuasaan

Hal yang akan kita bicarakan berikutnya adalah mengenai kekuasaan.

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik juga perlu memperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.

Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang lain atau kelompok.

Kekuasaan tidak  sama  dengan   wewenang,  wewenang  tanpa  kekuasaan  atau  kekuasaan  tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi. 

Apa maksud wewenang disini? Dikatakan kekuasaan tidak sama dengan wewenang, lalu dimanakah letak perbedaanya? 

Sudut pandang wewenang adalah penerima perintah, bukan pemberi perintah. Pandangan ini dimulai dengan pengamatan bahwa tidak semua perintah dipatuhi oleh penerima perintah. Penerima perintah akan menentukan apakah akan menerima perintah atau tidak. Maka sekarang terjawablah mengapa kekuasaan tanpa wewenang dan wewenang tanpa kekuasaan hanya akan memicu konflik dalam suatu Negara atau sistem pemerintahan.

Jika melihat kekuasaan dengan sudut pandang negatif, maka kita akan mengartikan kekuasaan sebagai hak melakukan perintah atas diri orang lain yang kurang beruntung dan menganggap orang sebagai tidak lebih dari  pion  untuk  digunakan  atau  dikorbankan  kalau  ada  kebutuhan  untuk  itu.  Pandangan  ini  akan menyebabkan kegagalan bagi pengguna kekuasaan, karena orang yang dijadikan pion cenderung akan  menentang  wewenang  atau  menerima  dengan  sangat  pasif.

Sedangkan  kekuasaan  yang positif dan yang paling baik dicirikan dengan perhatian untuk struktur kelompok. Pimpinan akan  mendorong anggota kelompok untuk mengambangkan kekuatan dan kompetensi yang diperlukan  untuk menjadi sukses sebagai individu dan sebagai anggota dari organisasi.  

3.      Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan menjadi salah satu aspek utama dari kegiatan politik, karena di dalam pengambilan keputusan perlu  memperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.

Pengambilan keputusan dilakukan oleh orang yang berkuasa dan memiliki wewenang untuk melakukannya, hal ini terkait dengan pembagian atau distribusi kekuasaan dalam suatu Negara.

4.     Kebijakan Umum

Kebijakan atau policy merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai  secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang mengikat  yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.

5.      Distribusi

Dan yang ke lima adalah mengenai distribusi, sebagaimana sempat disinggung pada bagian kekuasaan.
Distribusi adalah pembagian dan penjatahan  nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang  diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Mengacu pada pengertian distribusi diatas, maka pengertian distribusi kekuasaan adalah pembagian wewenang dalam hal menjalankan kebijakakan-kebijakan yang bersifat publik atau umum. Dalam kegiatan politik perlu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian kekuasaan.

Pengertian Strategi & STrategi nasional

Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pengertian Politik Nasional

Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,  pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Jika berbicara soal nasional, maka kita membicarakan masalah cakupan yang lebih luas tentunya. Untuk memenuhi kepeningan nasioanl itulah maka dalam melaksanakan politik nasional  maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.  

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional Dasar

Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok  pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara,  cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.

Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Seperti penjelasan dasar pemikiran poltranas diatas, politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai  "Suprastruktur Politik", yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. 

Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai "Infrastruktur Politik", yang  mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,  seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). 

Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.


Kesimpulan

Kegiatan politik mencakup  5 hal yang saling terkait yaitu Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum, dan distribusi kekuasaan.
Kelima hal tersebut merupakan komponen-komponen pendukung dalam politik dan  strategi nasional suatu Negara.

Daftar Pustaka

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/sistem-politik-indonesia-3/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf

Selasa, 17 April 2012

wawasan nusantara

Wawasan Nusantara
Pendidikan Kewarganegaraan





Nama                           : Doni Jaya Budiman
NPM                           : 32110139
Kelas                           : 2DB13
Dosen                          : Idi Darma





  
UNIVERITAS GUNADARMA
2012


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas kedua ini yang berjudul " WAWASAN NUSANTARA" .

Akhir kata semoga artikel ini ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca. Saya sangat menyadari bahwa makalah ini masih memiliki kekurangan dibanyak hal, baik itu dalam penyusunan maupun penjelasan materi yang ada di dalamnya. Kritik dan saran dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan tugas selanjutnya.





Jakarta, April 2012


Penulis







1. Pengertian wawasan Nusantara

Sebelum masuk ke pengertian sebenarnya, kita coba pahami terlebih dahulu arti dari wawasan dalam bahasa jawa. Secara terminologi wawasan berasal dari kata “wawas”  yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.
Sedangkan untuk kata nusantara sendiri artinya adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno, yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.
Apabila kita kaitkan dengan pendidikan kwarganegaraan, maka yang dimaksud dengan wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. implementasi wawasan nusantara bertitik berat pada keutuhan wilayah fisik negara.
Sedangkan wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung secara interaksi dan  interelasi serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Oleh sebab itu wajar saja, jika wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.


2. Landasan atau dasar pemikiran wawasan nusantara

Dalam menentukan wawasan nasional, bangsa indonesia berusaha mengembangkannya dari kondisi nyata. Dengan kata lain wawasan nusantara Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.

Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusantara adalah sebagai berikut :
a. Aspek Historis
Sangat jelas apabila kita lihat dari aspek sejarah, bahwa ada dua hal mengapa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh.
Dua hal tersebut adalah:
  1. Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan, kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan.
Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
  1. Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil.
Dengan adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.
Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939.

Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tentang perairan Indonesia yang berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman   Indonesia
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak, pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “ The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).



b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh.
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim, terletak antara dua benua dan dua sameudera (posisi silang), terletak pada garis khatulistiwa, berada pada iklim tropis dengan dua musim, wilayah subur dan dapat dihuni, kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.





2. Unsur dasar Wawasan Nusantara
Unsur - unsur wawasan nusantara :


1. Wadah
a. Wujud Wilayah
Mengapa wujud wilayah bisa menjadi salah satu unsur wawasan nusantara? Ya, karena apabila bicara batas ruang lingkup wilayah nusantara kita ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Tata inti organisasi negara indonesia didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum ( Rechtsstaat ) bukan Negara kekuasaan ( Machtsstaat ).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
Jadi, unsur-unsur tersebut merupakan faktor pendukung dalam memahami konsep wawasan nusantara.


3. Hakikat Wawasan Nusantara

Jika berbicara soal hakikat wawasan nusantara berarti kita akan membicarakan masalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.
 Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.

Tantangan implementasi wawasan nusantara
Kapitalisme era baru tak terpisahkan dari globalisasi, kapitalis selalu mempertahankan eksistensinya. Dengan cara memperkuat kekuatan diberbagai bidang, baikekonomi, dan lain-lain.
Untuk menghadapinya kita harus mengerti , memahami,  dan menghayati dengan baik konsepsi wawasan nusantara. Sehingga kita mempunyai cara pandang yang baik terhadap keamanan eksistensi kekayaan nusantara kita.

  

Kesimpulan:

Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia.
Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa
Wawasan Nusantara merupakan  cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.



Daftar Pustaka


y3nny.ngeblogs.com
http://turwahyudin.wordpress.com/2008/04/06/apa-mengapa-dan-bagaimanawawasan-
nusantara/

http://one.indoskripsi.com/